Universitas Mengelola Tambang : Berkah atau Musibah?

 

Ket. Gambar: Wayan Ahmad Hisyam (kanan) dan Dwi Cahyo (kiri) (Kabid dan Wasekum PTKP HMI Cabang Singaraja)

Penulis: Wayan Ahmad Hisyam 

Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi 

AMBARARAJANEWS.COM-Pemberian hak kepada universitas untuk mengelola tambang telah memicu perdebatan diberbagai kalangan. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah progresif untuk meningkatkan pendanaan dan kemandirian di lembaga institusi. Namun, di balik itu, muncul kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut justru membuka ruang baru bagi praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), terutama dalam konteks pengelolaan sumber daya alam yang rawan penyimpangan.

Secara politik, pemberian hak kepada universitas untuk mengelola tambang dapat dipandang sebagai langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan sinergi antara pendidikan dan industri. Namun, dalam praktiknya, kebijakan ini rentan dipolitisasi oleh kepentingan kelompok tertentu. Universitas yang terlibat dalam sektor tambang dapat menjadi target intervensi politik, yang mana elite tertentu memanfaatkan lembaga pendidikan sebagai alat untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi.

Selain itu, kebijakan ini bertentangan dengan semangat otonomi pendidikan yang seharusnya bebas dari pengaruh politik dan kepentingan bisnis. Di banyak kasus, pengelolaan sumber daya alam oleh institusi yang tidak memiliki kapasitas atau pengalaman memadai dapat menjadi celah untuk praktik korupsi. Pemerintah, yang seharusnya menjadi pengawas, sering kali terjebak dalam konflik kepentingan, mengingat sektor pertambangan adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang juga penuh dengan dinamika politik.

Dari sudut pandang ekonomi, pemberian hak pengelolaan tambang kepada universitas dapat dianggap sebagai langkah untuk diverifikasi pendapatan lembaga pendidikan. Namun, realitasnya jauh lebih kompleks. Tambang adalah sektor dengan risiko tinggi, baik dari segi modal, operasional, maupun dampak lingkungan. Universitas yang fokus utamanya adalah pendidikan dan penelitian tidak memiliki keahlian mumpuni untuk mengelola sektor yang penuh tantangan ini.

Lebih jauh, jika pengelolaan tambang oleh universitas mengalami kegagalan, bukan hanya dana pendidikan yang terancam, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap universitas sebagai institusi yang netral dan berintegritas. Kebijakan ini juga berpotensi menciptakan ketimpangan ekonomi, hasil tambang tidak dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan, melainkan terjebak dalam distribusi keuntungan yang tidak adil. Hal ini membuka ruang bagi praktik rent-seeking dan pembagian keuntungan yang menguntungkan kelompok tertentu.

Secara hukum, kebijakan ini memunculkan tantangan besar dalam pengawasan dan akuntabilitas. Pemberian hak kepada universitas untuk mengelola tambang harus disertai dengan payung hukum yang jelas dan transparan. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa regulasi di sektor tambang sering kali menjadi sumber korupsi. Banyak celah hukum yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memperkaya diri, baik melalui pemberian izin tambang, pengelolaan hasil tambang, maupun pelaporan keuangan yang tidak transparan.

Selain itu, adanya potensi konflik kepentingan antara universitas sebagai lembaga pendidikan dan universitas sebagai pengelola tambang menciptakan ambiguitas dalam peran dan tanggung jawab hukum. Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Pendidikan Tinggi harus dapat mengakomodasi pengawasan yang ketat terhadap aktivitas ini, termasuk mekanisme penanganan pelanggaran hukum jika terjadi penyalahgunaan wewenang.

Pemerintah seharusnya fokus pada pemberdayaan universitas melalui pendanaan pendidikan dan penelitian yang memadai, bukan melalui kebijakan kontroversial seperti pemberian hak pengelolaan tambang. Kebijakan ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menciptakan sistem pendidikan tinggi yang independen dan berkelanjutan, serta ketergantungan yang berlebihan pada sektor sumber daya alam.

Lebih jauh, sektor tambang di Indonesia sudah lama dikenal sebagai lahan basah korupsi. Dengan melibatkan universitas, risiko penyalahgunaan wewenang semakin besar. Alih-alih mendukung pendidikan, kebijakan ini justru dapat mencoreng nama baik universitas dan merusak fungsi utamanya sebagai pencetak sumber daya manusia berkualitas.

Pemberian hak pengelolaan tambang kepada universitas bukanlah solusi ideal untuk mendukung pendidikan tinggi di Indonesia. Dari sisi politik, ekonomi, dan hukum, kebijakan ini lebih banyak membawa risiko daripada manfaat, terutama dalam konteks rawannya korupsi di sektor tambang. Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan ini secara mendalam dan mencari solusi alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti memperkuat pendanaan pendidikan melalui mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel. Tanpa pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, kebijakan ini hanya akan menjadi tambahan catatan buruk dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.