Gambar : Irjen Pol. Luki Hermawan, Kapolda, Jawa Timur , (20/9/2019).
Ambararaja News- Jakarta (20/9/2019) Kepolisian Daerah Jawa Timur secara resmi telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) bagi Veronica Koman, tersangka kasus dugaan provokasi kerusuhan Papua dan Papua Barat. Penetapan status DPO Veronica karena hingga batas akhir pemanggilan kedua Veronica belum juga memenuhi panggilan pihak kepolisian.
“Setelah melakukan gelar di Bareskrim Mabes Polri dengan Divhubinter dan Kabareskrim, kami mengeluarkan surat DPO dan surat untuk permintaan red notice,” kata Irjen Pol Luki Hermawan, Kapolda Jawa Timur di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada hari ini (20/9/2019).
Luki menambahkan, pihak Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri melalui Interpol sudah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Australia. Kabarnya, Veronica sudah melakukan komunikasi langsung dengan pihak KBRI.
Sebelum mengeluarkan surat DPO, pihak kepolisian telah melakukan pencarian Veronica Koman beserta dengan penggeledahan rumah yang ada di Jakarta. Setelah tidak kunjung menemukan keberadaan yang bersangkutan, maka selanjutnya kepolisian mengeluarkan surat DPO tersebut.
“Mengeluarkan DPO, setelah sebelumnya melakukan pencarian dan penggeledahan rumah yang ada di Jakarta dan tidak menemukan yang bersangkutan, sehingga dari situ kami mengeluarkan surat DPO,” imbuh Luki.
Upaya yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia ini turut mendapatkan dukungan dari mahasiswa. Menurut Bergas Chahyo Baskoro, Direktur Badan Koordinasi Nasional Lembaga Pers Mahasiswa Islam (Bakornas LAPMI) PB HMI, langkah-langkah yang telah ditempuh pihak kepolisian adalah bagian dari penegakan kedaulatan hukum di Indonesia dan pemberantasan praktik hoax yang berpotensi menimbulkan disintegrasi di antara anak bangsa.
“Provokasi yang dilakukan VK dengan menggunakan isu SARA telah mempertajam konflik sesama anak bangsa,” ujar Bergas di Jakarta (20/9/2019).
Menurut Bergas, kebhinnekaan yang seharusnya dapat digunakan sebagai modal utama membangun negeri telah ditunggangi dan diekspolitasi untuk kepentingan individual maupun kelompok tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari situasi tidak kondusif yang ditimbulkan.
Seperti diketahui, sebagai alat bukti atas penetapan status tersangka Veronica, pihak polisi menemukan enam rekening milik Veronica Koman yang di dalamnya ditemukan adanya transaksi sejumlah dana di daerah konflik di Papua.
“Kami mendukung pihak Kepolisian dalam menegakkan kedaulatan hukum di Indonesia, termasuk melawan segala tindakan yang menggunakan hoax, berita palsu, maupun ujaran kebencian yang berujung pada upaya disintegrasi sesama anak bangsa,” pungkas Bergas.
------