Fenomena Kos Menjamur di Kota Singaraja : Pemda Perlu Buatkan Regulasi

Essay

(Sumber Gambar : Kos-kosan di Pusat Kota Singaraja).

Mobilitas penduduk semakin kesini semakin mobile, contohnya di Singaraja yang notabenya kota pendidikan dimana ketika tahun ajaran baru seperti sekarang ribuan orang yang berpindah dan berdomisili di Kota Singaraja. 

Fenomena ini tentunya akan menimbulkan dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi yang akan meningkat. Di mana pendatang akan banyak membeli barang di Singaraja tentunya ini akan berdampak baik untuk masyarakat Singaraja. 

Akan tetapi selain itu, banyaknya masyarakat yang pindah ke Ke Wilayah Singaraja,  juga dapat menimbulkan masalah yakni tentang tempat tinggal. Jika ditelisik sebenarya solusi utama dalam permasalah ini adalah harus ada penyewaan kamar kos yang memadai bagi pendatang. 

Kalau kita lihat di singaraja sekitaran kampus undiksha, banyak kos yang bertebaran menjajakan jasa sewa kamar kos dengan berbagai harga bervarian mulai dari yang murah sampai yang mahal. Namun, terkadang harga juga tidak sesuai dengan fasilitas yang ada. 

Banyak juga beberapa teman kolega saya memilih tempat tinggal  Kos-kosan dengan harga tinggi, akan tetapi fasilitas tidak memadai tapi ada juga harga yang murah tapi fasilitas bisa dikatakan (wahh). 

Perbedaan dalam penyedian tempat kos ini banyak ditemukan sejauh ini, dikarenakan belum ada aturan yang mengatur tentang "standarisasi kamar kos" oleh pemerintah daerah setempat. Padahal jika kita lihat pemerintah daerah mempunyai wewenang di dalam otonomi daerah, untuk mengatur "standarisasi kamar kos" di wilayah Buleleng, khususnya Kota Singaraja. 

Dengan demikian, jelas pemerintah daerah di kemudian hari perlu mengendakan terkait pengaturan perihal standarisasi kamar kos.  Sehingga kedepanya tidak ada lagi pendatang yang akan tertipu dan juga kecewa dengan oknum-oknum yang memanfaatkan momen ini, sebagai (peluang) untuk mematok harga yang amat tinggi, tetapi tidak sebanding dengan (fasilitas kamar kos, yang tidak memadai).

Selain itu juga, Pemerintah Daerah juga bisa mengambil dengan memanfaatkan standarisasi kamar kos, sebagai pemasukan Pajak Daerah. Di mana ketika ada "standarisasi kamar kos", maka pemerintah daerah juga akan bisa menarik pajak dari kos-kosan seperti yang dilakukan oleh pemerintah daerah kota Malang, yang mendapatkan pemasukan daerah pajak 2,5M di tahun 2017 dan 3M pada tahun 2018.

Bayangkan saja, seandainya Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, bisa melihat peluang ini. Maka pendapatan daerah akan naik, dan tentunya kenaiknya pendapatan daerah Buleleng, bisa dimanfaatkan untuk memembuat program-program untuk kesejahtraan masyarakat.

Jadi, melalui tulisan ini saya mengharapkan agar pemerintah daerah kabupaten mampu mengakomodasi peluang ini untuk kepentingan masyarakat.

Tentang Penulis : Diki Wahyudi, seorang Mahasiswa Ilmu Hukum Undiksha, Ia juga merupakan Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Singaraja, sekaligus menjabat sebagai Kabid PPD HMI Cabang Singaraja, Periode 2018-2019.